Satgas Rekrut 8.060 Tracer untuk Temukan Kontak Erat COVID-19

Selasa, 03 November 2020 - 10:20 WIB
loading...
Satgas Rekrut 8.060...
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Penanganan Kesehatan bersama Kemenkes meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam penanganan pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bidang Penanganan Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam penanganan pandemi COVID-19 . Upaya ini dilakukan melalui rekrutmen terbuka relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota pada 10 Provinsi Prioritas, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

“Seperti kita ketahui ini juga mengikuti dengan task force yang dibentuk bersama Kementerian Kesehatan, karena 10 provinsi ini adalah 10 provinsi yang prioritas dalam hal penyebaran penyakit COVID-19 demikian juga tingkat morbiditas dan mortalitas,” ujar Kepala bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting dalam sambutannya saat peluncuran Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas secara virtual, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Peneliti Klaim Temukan Masker yang Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19)

Alexander mengatakan program ini untuk menambah jumlah personel tracer di Puskesmas dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di kabupaten/kota. Sejumlah 1.612 Puskesmas menjadi target penambahan 8.060 tracer se-Indonesia.

“Satuan Tugas Bidang Kesehatan dan Kementerian Kesehatan bersinar dan integrasi dalam rangka meningkatkan jumlah petugas lapangan dengan merekrut tracer dan menempatkannya di 1.612 Puskesmas dan target kita ada sejumlah 8.060 tracer yang direkrut, dilatih dan ditempatkan dalam 2 bulan ke depan,” jelas Alexander.

Selanjutnya, kata Alexander, nanti direkrut juga dua orang petugas data atau data manager dari setiap 51 dinas kesehatan kabupaten/kota di provinsi prioritas. “Petugas data ini yang nantinya akan membantu dinas dalam menyusun analisis video dan akan memberikan rekomendasi kebijakan terhadap pengendalian COVID-19 di wilayah yang masing-masing ataupun secara nasional,” paparnya. (Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Kapal Pesiar Berkarat dan Keuangan Sekarat)

Dengan cara ini, diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80% kontak erat dari kasus konfirmasi dalam waktu 72 jam. Serta melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)