ABK Indonesia Dilarung ke Laut, DPR: Tidak Bisa Disikapi Biasa-biasa Saja

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
ABK Indonesia Dilarung...
Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni mendesak pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia termasuk anak buah kapal (ABK). Foto/MBC
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia termasuk anak buah kapal (ABK). Kasus eksploitasi ABK di Kapal China Long Xing 629 menjadi momentum memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja di sektor perikanan.

Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni menyebut yang dialami para ABK di kapal-kapal berbendara China itu tragis. Diketahui ada tiga orang ABK Indonesia yang meninggal dan jenazahnya dilarung ke perairan di Samudera Pasifik.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut peristiwa pelarungan itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020. Kemenlu mengungkapkan ada satu lagi ABK yang meninggal di sebuah rumah sakit di Busan, Korea Selatan.

"Penting bagi pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan upah, jaminan sosial, termasuk jaminan keamanan bagi setiap ABK. Terutama yang bekerja di luar negeri," ujar Obon dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (8/5/2020).

Menurut Politikus Partai Gerindra itu, peristiwa eksploitasi hingga menyebabkan kematian itu tidak bisa disikapi biasa-biasa saja. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas terhadap perusahaan pengirim para ABK itu. Kemenlu sudah mengirim nota protes dan akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia.

“Sebab jika tidak disikapi dengan serius, akan semakin banyak tenaga kerja asal Indonesia yang diperlakukan sewenang-wenang di negara lain,” tuturnya.

Obon meminta pemerintah melalui kementerian terkait segera menurunkan tim investigasi. Ini untuk membuka fakta sebenarnya dari peristiwa kelam di kapal Long Xing 629.

Beberapa pihak mendesak mendalami dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menimpa pekerja di sektor perikanan. Obon menuturkan pentingkan regulasi yang komprehensif mengenai perlindungan ABK.

“Lakukan koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan Kementerian Perhubungan. Jangan sampai terkesan lempar tanggung jawab ketika terjadi permasalahan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)