Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina
Selasa, 03 November 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.
Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. (Lihat videonya: Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi)
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi kerja Menteri Agama (Menag) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, yang telah berhasil melakukan lobi intensif dengan Kerajaan Arab Saudi, sehingga Indonesia bisa memberangkatkan jamaah unrah pada Minggu (1/11) kemarin. (Kiswondari)
Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. (Lihat videonya: Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi)
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi kerja Menteri Agama (Menag) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, yang telah berhasil melakukan lobi intensif dengan Kerajaan Arab Saudi, sehingga Indonesia bisa memberangkatkan jamaah unrah pada Minggu (1/11) kemarin. (Kiswondari)
(ysw)
Lihat Juga :