Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina

Selasa, 03 November 2020 - 07:35 WIB
loading...
Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina
Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi untuk menerima jamaah umrah dari tanah air. Foto: dok/Reuters
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi untuk menerima jamaah umrah dari tanah air. Kendati demikian setiap jamaah umrah yang berangkat ke tanah suci harus menjalani protocol kesehatan ketat untuk meminimalkan potensi tertular wabah Covid-19.



Kementerian Agama (Kemenag) memastikan telah menyusun regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. KMA yang telah ditandatangani Menag Fachrul Razi itu telah dibahas bersama dengan stakeholder. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, kemarin.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Aturan ini juga telah merujuk pada ketentuan yang diberikan otoritas Arab Saudi. Selain itu KMA Nomor 719/2020 didasarkan pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI. “Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya. (Baca juga: Ribuan Formasi CPNS Guru Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. (Lihat videonya: Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi)

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi kerja Menteri Agama (Menag) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, yang telah berhasil melakukan lobi intensif dengan Kerajaan Arab Saudi, sehingga Indonesia bisa memberangkatkan jamaah unrah pada Minggu (1/11) kemarin. (Kiswondari)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2993 seconds (0.1#10.140)