Izin Umrah Dibuka, Jamaah Harus Jalani Karantina
Selasa, 03 November 2020 - 07:35 WIB
loading...
Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi untuk menerima jamaah umrah dari tanah air. Foto: dok/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi untuk menerima jamaah umrah dari tanah air. Kendati demikian setiap jamaah umrah yang berangkat ke tanah suci harus menjalani protocol kesehatan ketat untuk meminimalkan potensi tertular wabah Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan telah menyusun regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. KMA yang telah ditandatangani Menag Fachrul Razi itu telah dibahas bersama dengan stakeholder. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, kemarin.
Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Aturan ini juga telah merujuk pada ketentuan yang diberikan otoritas Arab Saudi. Selain itu KMA Nomor 719/2020 didasarkan pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI. “Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya. (Baca juga: Ribuan Formasi CPNS Guru Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan telah menyusun regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. KMA yang telah ditandatangani Menag Fachrul Razi itu telah dibahas bersama dengan stakeholder. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, kemarin.
Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Aturan ini juga telah merujuk pada ketentuan yang diberikan otoritas Arab Saudi. Selain itu KMA Nomor 719/2020 didasarkan pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI. “Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya. (Baca juga: Ribuan Formasi CPNS Guru Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)
Lihat Juga :