Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU

Selasa, 03 November 2020 - 00:35 WIB
loading...
Sidang Kasus Pinangki,...
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur keras saksi dari pihak imigrasi, Danang Sukmawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Teguran ini disampaikan lantaran data yang disampaikan Danang yang juga Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM dalam persidangan tidak valid. “Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu (4/11/2020) jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai passport,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto disela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut)

Kemarahan Majelis hakim berawal saat saksi Danang tidak bisa menjelaskan perihal Standard Operation Procedure (SOP) keimigrasian. Terutama terkait pencantuman foto dalam data identitas atau dalam paspor seseorang yang melewati perbatasan. Sebab berdasarkan data, tidak semua foto paspor berhasil di scan di data perlintasan keimigrasian. (Baca juga: Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat)

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga kembali memarahi saksi menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban human error. “Apa implikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” jelas Majelis Hakim. (Baca juga: ICW Laporkan Jaksa Penyidik Perkara Pinangki ke Komisi Kejaksaan)

Sementara itu, Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menegaskan teguran keras Majelis Hakam kepada saksi dari pihak imigrasi sangat logis. Pasalnya, alat bukti yang dihadirkan JPU, terutama terkait data perlintasan imigrasi, baik itu Pinangki Sirna Malasari dan yang lainnya ternyata tidak valid. Karena itu, penasihat hukum menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokan data. “Data perlintasan kok bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat dan 11 kali pulang. Kok nggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Rekomendasi
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved