Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU
Selasa, 03 November 2020 - 00:35 WIB
loading...
A
A
A
Majelis Hakim, kata Aldres, sebenarnya juga meminta data perlintasan ke JPU. Namun, menurutnya, JPU justru menolak dengan alasan tidak punya kewajiban untuk memenuhui permintaan kuasa hukum. Padahal, kalau jika sesuai etika dalam mencari kebenaran materil harus menghadirkan bukti data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma ini ke muka persidangan.“Bukankah kalau pada tanggal yang disebutkan, Heriyadi Angga Kusuma ini ternyata di Indonesia, kan bisa membantu JPU juga,” ulasnya.
Aldres juga menyayangkan sikap JPU yang takut menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma. Padahal, jaksa punya kewenangan lebih. “Ini yang kami sayangkan. Kok jaksa nggak mau sih? Jaksa kan punya kewenangan lebih dari kami,” imbuhnya.
Lebih jauh, Aldres juga mengungkap sejumlah beberapa data imigrasi terkait perlintasan, terutama menyangkut Pinangki yang tidak tertuang dalam BAP. Alasannya, tidak terekam dalam server imigrasi. “Ini sangat sangat aneh, apalagi kalau semuanya karena alasan human errornya sistem di imigrasi,” katanya.
Aldres juga menyayangkan sikap JPU yang takut menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma. Padahal, jaksa punya kewenangan lebih. “Ini yang kami sayangkan. Kok jaksa nggak mau sih? Jaksa kan punya kewenangan lebih dari kami,” imbuhnya.
Lebih jauh, Aldres juga mengungkap sejumlah beberapa data imigrasi terkait perlintasan, terutama menyangkut Pinangki yang tidak tertuang dalam BAP. Alasannya, tidak terekam dalam server imigrasi. “Ini sangat sangat aneh, apalagi kalau semuanya karena alasan human errornya sistem di imigrasi,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :