Langkah ICW Minta Jokowi Berhentikan Jaksa Agung Dinilai Berlebihan
Senin, 02 November 2020 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp19 Triliun yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan. Sedangkan di bidang Datun, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 388 Triliun.
Indriyanto berpendapat, jika berkaca pada setahun kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanuddin sudah menunjukkan prestasinya dan patut diapresiasi, baik di bidang pencegahan maupun penindakan, apalagi diperkenalkan konsep dan ide progresif penegakan hukum melalui Peraturan Jaksa (PerJA) terkait pendekatan restorative justice telah diimplementasikan secara bertahap dengan batasan karakteristik penerapan deliknya.
"Konsep dan pola kinerja Kejaksaan wajar diapresiasi walau kerja keras 1 tahun ini dilakukan dengan cara golden silence, tanpa perlu kegaduhan publisitas, penindakan internal dilakukan secara tegas dalam menjaga integritas kelembagaan, bahkan penindakan ini dilakukan secara equal treatment tanpa memandang levelitas jabatan,” katanya.
Dia pun memberikan saran agar Kejagung dengan kinerja yang profesional sebaiknya tidak dalam kapasitas berpuas diri. Pasalnya, perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan tetap harus menjadi fokus utama, agar Kejaksaan lebih berbasis profesional dan memiliki integritas dalam menjaga nama baik kelembagaan dan penegakan hukum yang terpercaya.
"Suatu public trust terhadap kinerja Kejaksaan sangat tergantung dari potensi SDM yang berintegritas, profesional dan memiliki kapabelitas moral yang baik, sehingga tetap ada kontinuitas dan konsistensi dalam menyelesaikan perkara besar. Public Trust terhadap Kinerja Kejaksaan hanya dapat terjaga bila ada peningkatan SDM Kejaksaan yang berintegritas dan kapabel," pungkasnya.
Indriyanto berpendapat, jika berkaca pada setahun kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanuddin sudah menunjukkan prestasinya dan patut diapresiasi, baik di bidang pencegahan maupun penindakan, apalagi diperkenalkan konsep dan ide progresif penegakan hukum melalui Peraturan Jaksa (PerJA) terkait pendekatan restorative justice telah diimplementasikan secara bertahap dengan batasan karakteristik penerapan deliknya.
"Konsep dan pola kinerja Kejaksaan wajar diapresiasi walau kerja keras 1 tahun ini dilakukan dengan cara golden silence, tanpa perlu kegaduhan publisitas, penindakan internal dilakukan secara tegas dalam menjaga integritas kelembagaan, bahkan penindakan ini dilakukan secara equal treatment tanpa memandang levelitas jabatan,” katanya.
Dia pun memberikan saran agar Kejagung dengan kinerja yang profesional sebaiknya tidak dalam kapasitas berpuas diri. Pasalnya, perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan tetap harus menjadi fokus utama, agar Kejaksaan lebih berbasis profesional dan memiliki integritas dalam menjaga nama baik kelembagaan dan penegakan hukum yang terpercaya.
"Suatu public trust terhadap kinerja Kejaksaan sangat tergantung dari potensi SDM yang berintegritas, profesional dan memiliki kapabelitas moral yang baik, sehingga tetap ada kontinuitas dan konsistensi dalam menyelesaikan perkara besar. Public Trust terhadap Kinerja Kejaksaan hanya dapat terjaga bila ada peningkatan SDM Kejaksaan yang berintegritas dan kapabel," pungkasnya.
(maf)