Terobos Wilayah Indonesia, Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap

Senin, 02 November 2020 - 21:57 WIB
loading...
Terobos Wilayah Indonesia,...
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka. Foto/Ditjen PSDKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kali ini aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Selat Malaka yang termasuk perairan Indonesia.

Meskipun sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia, kedua kapal tersebut akhirnya dapat dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas perikanan KKP.

“Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh kapal pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu 31 Oktober 2020. Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditanggkap,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan pers Ditjen PSDKP, Senin (2/11/2020)( )

Tb Haeru menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh kapal pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl, yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Bersama kedua kapal tersebut, juga ditangkap delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.( )

Kedua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1, Pasal 93 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 98 jo Pasal 42 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)