Tegur 67 Pemda, Ketegasan Kemendagri Didukung DPR dan Pemantau Pemilu

Senin, 02 November 2020 - 21:00 WIB
loading...
Tegur 67 Pemda, Ketegasan Kemendagri Didukung DPR dan Pemantau Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah akibat terdapat ASN yang condong terhadap pasangan calon tertentu di pilkada 2020. Ketegasan dalam menjaga mutu kontestasi politik ini menuai apresiasi dan dukungan termasuk dari Komisi II DPR RI.

(Baca juga: Komnas HAM Duga Pembunuh Pendeta Yeremia Anggota TNI)

"Bagus. Sikap tegas ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (2/11/2020).

Menurut dia, ketegasan Kemendagri sangat bagus dan dibutuhkan untuk menjaga mutu demokrasi. Terlebih pilkada kali ini menghadapi sejumlah tantangan besar selain netralitas ASN juga pandemi Covid-19.

"Itu tepat di saat mutu (pilakda) ini terancam menurun karena banyaknya keterbatasan di masa pandemi," ungkapnya. (Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)

Sementara itu, penilaian serupa datang dari Anggota Komisi II DPR RI asal fraksi PKS Mardani Ali Sera. Ia mengatakan Kemendagri mesti terus memberikan pengawasan dan teguran terhadap pemerintah daerah yang gagal menjaga bawahannya berlaku adil di pilkada 2020.

"Kemendagri mesti tega. Tidak ada ampun bagi aksi (ASN) tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," jelasnya.

Menurut dia, netralitas ASN mesti terjaga dalam setiap kontestasi politik terlebih pilkada. "Semua (ASN yang berpihak terhadap kandidat tertentu) harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," tuturnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam pilkada. Sehingga para pihak harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Termasuk pula keseriusan dan komitmen untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)