Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi

Senin, 02 November 2020 - 15:46 WIB
loading...
Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi
Irjen Napoleon Bonaparte saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). FOTO/CAPTURE/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Seorang pengusaha, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte , Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo , Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Joko Soegiarto Tjandra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). ( )

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia. ( )

Kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Dalam percakapan tersebut, Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atasnama dirinya di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan dirinya agar bebas masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.



Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra tersebut.

Setelah adanya pertemuan, terjadi siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo kembali menemui terdakwa Napoleon Bonaparte di ruangan Kadivhubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)