Terkait Gus Nur, Bareskrim Periksa Refly Harun Besok

Senin, 02 November 2020 - 10:40 WIB
loading...
Terkait Gus Nur, Bareskrim...
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU). FOTO/CAPTURE/YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).

"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Refly sedianya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. "Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ucap Awi. ( )

Sekadar diketahui, pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari, usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. ( asus Gus Nur, Bareskrim Telah Periksa 3 Saksi )

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)