Soal Polemik Presiden Prancis, KNPI Apresiasi Ketegasan Jokowi

Minggu, 01 November 2020 - 22:32 WIB
loading...
Soal Polemik Presiden Prancis, KNPI Apresiasi Ketegasan Jokowi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron karena telah menghina agama Islam.

Pernyataan Jokowi tersebut dilontarkan setelah menggelar pertemuan dengan pemimpin organisasi keagamaan di Indonesia, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas lainnya di Istana.

"DPP KNPI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mengecam Macron karena telah menghina agama Islam,” kata Haris Pertama, Minggu (1/11/2020).

Menurut Haris, Prancis telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia pernyataan Macron yang membela penerbitan kartun Nabi Muhammad di Prancis atas nama kebebasan berekspresi.

“Kebebasan berekspresi hendaknya tidak dilakukan dengan cara yang menodai kehormatan, kesucian nilai dan simbol agama,” ujarnya.( )

“Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia mempunyai kepentingan untuk merespon pernyataan kontroversial Macron soal Islam dan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam,” lanjutnya.



Sebelumnya Jokowi mengatakan,pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron tersebut bisa memecah belah persatuan antarumat beragama di dunia.

"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia yang bisa memecah belah persatuan antarumat beragama di dunia," ujar Jokowi saat konferensi pers secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2020.( )

Menurut Jokowi, saat ini dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi Covid-19, Oleh sebab itu kebebasan berekspresi tidak boleh mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai serta simbol agama. "Sama sekali tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan," tegasnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)