Siti Fadilah Bebas dari Penjara, KPK: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui

Minggu, 01 November 2020 - 11:49 WIB
loading...
Siti Fadilah Bebas dari Penjara, KPK: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui
Plt Jubir KPK Ali Fikri meminta para pejabat negara menjadikan bebasnya Siti Fadilah Supari sebagai pelajaran untuk tidak melakukan korupsi. Foto/inews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu , Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin. Siti Fadilah bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara terkait perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

(Baca juga : 10 Situs Warisan Dunia Paling Banyak Dikunjungi )

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ihwal bebasnya Siti Fadilah ke pihak berwenang. Kata Ali, Siti Fadilah memang sudah waktunya bebas setelah menjalani hukuman pidana badan maupun telah membayarkan denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya.

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," kata Ali melalui pesan singkatnya, Minggu (1/11/2020).

(Baca: Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Supari Akan Menjadi Dosen)

Lebih lanjut, Ali berharap hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada Siti, dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. KPK mengimbau agar penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika tidak ingin dibui.

"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.

(Baca: Siti Fadilah Supari Akan Bantu Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19)

Sekadar informasi, Siti Fadilah dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)