Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Supari Akan Menjadi Dosen

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 14:37 WIB
loading...
Bebas dari Penjara,...
Siti Fadilah Supari, Menkes 2004-2009. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020). Ke depan, Siti akan menjadi dosen.

Siti Fadilah menghirup udara bebas setelah menjalani pidana selama empat tahun atas kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin mengatakan, pasca-bebas Siti Fadilah akan istirahat sementara, dan akan kembali beraktivitas usai pandemi Covid-19. "Ibu mau istirahat dulu, nanti setelah itu ibu kembali beraktivitas mengabdikan ilmunya sebagai dosen," kata Cholidin, Sabtu (31/10/2020).

Selain menjadi dosen, kata Cholidin, wanita yang juga ahli jantung itu juga akan menjadi peneliti di bidang kesehatan. "Dan juga peneliti untuk kemaslahatan umat, terutama di bidang kesehatan," pungkasnya.

( ).

Diketahui, Siti Fadilah Supari bebas hari ini. Berdasarkan keterangan warga sekitar, Siti Fadilah tiba di rumahnya di Perumahan Billy Moon Jl Kelapa Hijau Blok Q4 Nomor 12, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pukul 05.00 WIB. Ia dikawal oleh polisi dan Sahabat Jawara dari Rutan Pondok Bambu hingga kediamannya.

Menkes era Presiden SBY ini divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

( ).

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan. Pada 2012, ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan. Perkiraan, kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)