Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rosa Vivien, Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19. Bagaimanapun, mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki risiko yang tinggi.
"Sehingga Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam bekerja sehari-hari di lapangan," ucapnya.
Rosa Vivien mengimbau pemerintah daerah atau Pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat.
"Sehingga Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam bekerja sehari-hari di lapangan," ucapnya.
Rosa Vivien mengimbau pemerintah daerah atau Pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat.
(maf)
Lihat Juga :