Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
Limbah dari Fasilitas...
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melarang keras limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.

(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)

Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020). (Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)

Sebelumnya Dirjen PSLB3 mengeluarkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.

Dalam point pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksius Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Covid 19.

"TPA Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19," kata Rosa Vivien dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan.

Mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020.
Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Penanganan Covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.

Aturan ini secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah.

Menurut Rosa Vivien, Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19. Bagaimanapun, mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki risiko yang tinggi.

"Sehingga Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam bekerja sehari-hari di lapangan," ucapnya.

Rosa Vivien mengimbau pemerintah daerah atau Pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian LH Publikasikan...
Kementerian LH Publikasikan Peluang Ekonomi Penghentian TPA Open Dumping
DPR Dorong KLH Sinergi...
DPR Dorong KLH Sinergi dengan ESDM Tangani Sampah
Jelang 100 Hari Kerja...
Jelang 100 Hari Kerja Pemerintah Prabowo-Gibran, Sejumlah Tokoh Berikan Catatan Kritis
Penerapan PMK 32/2024...
Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif
Sistem Geospasial Berperan...
Sistem Geospasial Berperan Penting Jaga Lingkungan
Upaya Para Perempuan...
Upaya Para Perempuan Muda untuk Keberlangsungan Lingkungan Hidup
Irjen Pol Winarto Pimpin...
Irjen Pol Winarto Pimpin Penggerebekan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal
Menuju Indonesia 2045...
Menuju Indonesia 2045 Dinilai Perlu Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wamen LHK Alue Dohong...
Wamen LHK Alue Dohong dan Pendiri KAHMI Australia Diskusi Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi
Malam Ini Arus Balik...
Malam Ini Arus Balik di Tol Palikanci, Tol Cipali, dan Pantura Ramai Lancar
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Macet Horor di Pelabuhan...
Macet Horor di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Antre 4 Km
Berita Terkini
Deretan Komandan Paspampres...
Deretan Komandan Paspampres Berasal dari Kopassus, Nomor 5 Kini Jabat Panglima TNI
17 menit yang lalu
Menhub Pastikan Arus...
Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar Jelang One Way Nasional
3 jam yang lalu
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
10 jam yang lalu
Kapolri Sebut One Way...
Kapolri Sebut One Way Arus Balik Bisa Diberlakukan Lebih Cepat dari Jadwal
11 jam yang lalu
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
13 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
14 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved