Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melarang keras limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.
(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)
Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020). (Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)
Sebelumnya Dirjen PSLB3 mengeluarkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.
(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)
Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020). (Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)
Sebelumnya Dirjen PSLB3 mengeluarkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.
Lihat Juga :