Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS Dibuka Besok, Begini Langkahnya

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:19 WIB
loading...
Masa Sanggah Hasil Seleksi...
Berbagai instansi hari ini telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Bagi peserta tak lolos akan diberi masa sanggah selama tiga hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbagai instansi hari ini telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ). Bagi peserta yang tidak lolos akan diberikan masa sanggah selama tiga hari yakni dari tanggal 1 hingga 3 November 2020.

(Baca juga: Lebih Cepat Lebih Baik, Capres Diusulkan Dimunculkan Jauh-jauh Hari)

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa sanggahan dilakukan jika memang benar-benar mempengaruhi kelulusan. (Baca juga: Berteduh di Bawah Flyover Ketika Hujan, Pengendara Bakal Ditilang)

"Iya, kalau tidak mempengaruhi kelulusan, ngapain menyanggah. Jadi kira-kira kalau memang tidak benar-benar mempengaruhi kelulusan tidak perlu menyanggah, karena kemungkinan hasilnya tidak akan ditindaklanjuti," katanya, Jumat (30/10/2020))

Dia mengingatkan, bahwa peserta harus memberikan bukti adanya kesalahan sehingga membuatnya tidak lulus seleksi.

"Misalnya nilainya.Peserta punya bukti nilainya lebih tinggi kok dia enggga lulus, padahal ada yang lebih rendah lulus. Nah itu perlu dibuktikan. Kemudian juga misalnya, sertifikasi mengenai pendidik dia punya, tapi kok kenapa tidak dinilai 500. Jadi macam-macam," ujarnya.

Ditanyakan apakah waktu tiga hari cukup untuk proses sanggah, dia menyerahkan kepada masing-masing instansi. Dia berharap tidak banyak yang menyanggah karena terkait nilai sudah ada proses integrasi antara instansi dan BKN.

"Nilai sudah kita integrasikan antara yang kemarin instansi dan BKN sudah klop," tuturnya.

Bagi peserta yang ingin menyanggah, begini langkah-langkahnya.

1. Silahkan login ke akun masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id/.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2584 seconds (0.1#10.140)