Said Didu Kembali Dipanggil Bareskrim, Pengacara Luhut Serahkan pada Hukum

Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Said Didu Kembali Dipanggil...
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A A A
JAKARTA - Setelah mangkir dari pemeriksaan pertama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu (MSD) atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam surat panggilan kedua itu, Said Didu berencana akan hadir pada Senin (11/5/2020) mendatang. (Baca juga: Said Didu Kembali Dipanggil, Begini Penjelasan Polri)

Menanggapi hal itu, kuasa kukum dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang akrab dikenal Patra Zein, mengapresiasi kinerja kepolisian atas pemanggilan itu. Dia pun mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Yang dapat kami sampaikan, setelah laporan polisi dibuat pada 8 April 2020, Pak Luhut percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Patra kepada SINDOnews, Jumat (8/5/2020).

Patra menjelaskan ada dua delik yang dilaporkan terhadap Said Didu. Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong “Dugaan penghinaan merupakan delik aduan. Sedangkan dugaan penyebaran kabar bohon adalah delik biasa,” ujar dia.

Di kubu lawan, Letkol (Purn) Helvis selaku Ketua tim hukum Said Didu, menyatakan mantan eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan hadir langsung dalam pemeriksaan kedua nanti. Dia menyatakan kehadiran terlapor sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum,

“Pak MSD siap diperiksa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan PSBB sesuai Instruksi Presiden dan peraturan yang berkaitan dengan PSBB lainnya, termasuk Maklumat Kapolri,” terang Helvis dalam wawancara terpisah.

Sesuai dengan klarifikasi Said Didu pada 7 April lalu, Helvis mengatakan apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Menurutnya, hal itu wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.

Terkait pemanggilan kedua pada Senin mendatang, pemeriksaan Said masih dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
9 Fakta Diplomasi Ayat...
9 Fakta Diplomasi Ayat Suci Al-Quran pada Pemakaman Khamenei, Kirim Sinyal Bedakan Siapa Sekutu dan Musuh
Paraguay Bak Main Tarkam...
Paraguay Bak Main Tarkam di Piala Dunia 2026, Orlando Gill: Bola Boleh Lewat, Kaki Jangan!
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
Berita Terkini
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved