Pengumuman Seleksi CPNS, Lakukan Ini untuk Mengetahui Kamu Lolos atau Tidak
loading...

Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020) ini. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020) ini. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh masing-masing instansi.
Untuk mengetahui hasil seleksi, para peserta seleksi CPNS dapat melakukan login ke laman SSCN yakni https://sscn.bkn.go.id/. Jika instansi sudah mengumumkan maka akan ada keterangan lulus atau tidak lulus.
Jika lulus seleksi CPNS , peserta tersebut bisa memilih dua alternatif yakni melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Pemberkasan ini dilakukan untuk nantinya para peserta bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
(Baca juga: Masih Sesuai Jadwal, BKN: Hari Ini Seleksi CPNS Diumumkan ).
Jika tidak lulus, peserta bisa menerima hasil tersebut atau melakukan penyanggahan terhadap hasil tersebut. Masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari yakni mulai tanggal 1 hingga 3 November 2020.
(Baca juga: Jika Nilai Sama, Ini yang Menentukan Kelulusan Seleksi CPNS ).
"Kalau sanggah itu kan kita dikasih waktu tiga hari dari tanggal 1 sampai tanggal 3 November. Jadi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kalau besok ya baru pengumuman saja. Tidak bisa langsung menyanggah," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (29/10/2020).
Untuk mengetahui hasil seleksi, para peserta seleksi CPNS dapat melakukan login ke laman SSCN yakni https://sscn.bkn.go.id/. Jika instansi sudah mengumumkan maka akan ada keterangan lulus atau tidak lulus.
Jika lulus seleksi CPNS , peserta tersebut bisa memilih dua alternatif yakni melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Pemberkasan ini dilakukan untuk nantinya para peserta bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
(Baca juga: Masih Sesuai Jadwal, BKN: Hari Ini Seleksi CPNS Diumumkan ).
Jika tidak lulus, peserta bisa menerima hasil tersebut atau melakukan penyanggahan terhadap hasil tersebut. Masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari yakni mulai tanggal 1 hingga 3 November 2020.
(Baca juga: Jika Nilai Sama, Ini yang Menentukan Kelulusan Seleksi CPNS ).
"Kalau sanggah itu kan kita dikasih waktu tiga hari dari tanggal 1 sampai tanggal 3 November. Jadi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kalau besok ya baru pengumuman saja. Tidak bisa langsung menyanggah," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (29/10/2020).
(zik)
Lihat Juga :