Jika Nilai Sama, Ini yang Menentukan Kelulusan Seleksi CPNS
Minggu, 25 Oktober 2020 - 15:10 WIB
loading...
kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada 40% nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60% seleksi kompetensi bidang (SKB). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya hasil nilai yang sama di antara para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia mengatakan terkait hal ini BKN sudah menetapkan ketentuan kelulusan.
Seperti diketahui kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada 40% nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60% seleksi kompetensi bidang (SKB). “Jadi kalau hasil rangking itu SKD dan SKB sama itu akan dilihat lagi. Ada beberapa (yang dilihat) yang mana dulu untuk menentukan kelulusan,” katanya, Minggu (25/10/2020).
Sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN, penentuan kelulusan pada hasil nilai yang sama adalah dengan melihat hasil total nilai SKD terlebih dahulu. Dimana pelamar yang memiliki SKD lebih tinggilah yang akan lulus.
Jika nilai total SKD masih juga sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai SKD setiap bidang secara berurutan yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun jika tetap sama nilainya, akan dilihat dari IPK tertinggi atau nilai rata-rata tertinggi di ijazah SMA/sederajat. Selanjutnya jika nilai-nilai tersebut juga sama, maka penentuan kelulusannya pada usia tertinggi.
Seperti diketahui kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada 40% nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60% seleksi kompetensi bidang (SKB). “Jadi kalau hasil rangking itu SKD dan SKB sama itu akan dilihat lagi. Ada beberapa (yang dilihat) yang mana dulu untuk menentukan kelulusan,” katanya, Minggu (25/10/2020).
Sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN, penentuan kelulusan pada hasil nilai yang sama adalah dengan melihat hasil total nilai SKD terlebih dahulu. Dimana pelamar yang memiliki SKD lebih tinggilah yang akan lulus.
Jika nilai total SKD masih juga sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai SKD setiap bidang secara berurutan yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun jika tetap sama nilainya, akan dilihat dari IPK tertinggi atau nilai rata-rata tertinggi di ijazah SMA/sederajat. Selanjutnya jika nilai-nilai tersebut juga sama, maka penentuan kelulusannya pada usia tertinggi.
Lihat Juga :