Hipmi Sebut Lapangan Kerja Bisa Meningkat dengan UU Cipta Kerja
Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat," ucapnya.
Lanjut dia, UU Cipta Kerja bakal meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi, sehingga akan melahirkan lebih banyak lapangan kerja yang akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Kami berharap, penciptaan lapangan kerja meningkat per tahunnya dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja," paparnya.
Pihaknya pun optimis terhadap UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi COVID-19 dapat diselesaikan, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi hingga isu ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.
"Melalui UU Cipta Kerja, isu ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," kata Sari.
Lanjut dia, UU Cipta Kerja bakal meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi, sehingga akan melahirkan lebih banyak lapangan kerja yang akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Kami berharap, penciptaan lapangan kerja meningkat per tahunnya dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja," paparnya.
Pihaknya pun optimis terhadap UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi COVID-19 dapat diselesaikan, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi hingga isu ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.
"Melalui UU Cipta Kerja, isu ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," kata Sari.
(maf)
Lihat Juga :