KPK Ungkap Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen Kawasan BSD

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:50 WIB
loading...
KPK Ungkap Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen Kawasan BSD
Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar mengatakan Hiendra Soenjoto ditangkap di sebuah apartemen daerah BSD, Tangerang Selatan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) pada Kamis (29/10/2020) hari ini. Hiendra yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak POLRI terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020).

(Baca: Buron Kasus Suap Perkara MA Ditangkap KPK)

Atas informasi tersebut, kata Lili, Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang dimobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi,langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili.

Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," ungkapnya.

(Baca: Buron Kasus Suap Perkara MA Langsung Ditahan KPK)

Seusai ditangkap, Hiendra Soejoto langsung ditahan selama 20 hari kedepan.Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasutio di Hotel
Acacia, Jakarta, dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini untuk pihak penerima yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000,- kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)