Manfaatkan Reses, Misbakhun Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:19 WIB
loading...
Manfaatkan Reses, Misbakhun Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja dalam kegiatan masa resesnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali memanfaatkan masa reses untuk menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur. Politikus Golkar itu mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II untuk menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Misbakhun menggelar kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di kota asalnya, Rabu 28 Oktober 2020. Menurut dia, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.

"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan-red) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya. (Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)

Wakil rakyat asal Pasuruan itu menambahkan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengegolkan UU Cipta Kerja. Dengan demikian publik tidak memahami maksud baik itu dengan kesalahpahaman. "Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," lanjutnya.

Misbakhun menegaskan menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut. "Supaya masyarakat memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan," kata Misbakhun. (Baca: TGPF Intan Jaya Serahkan Hasil Investigasi Kepada Menkopolhukam)

Bagaimana dengan tudingan yang menyebut DPR dan pemerintah terburu-buru bahkan memaksakan persetujuan atas RUU Cipta Kerja? Politikus yang dikenal getol membela program pemerintahan Presiden Jokowi itu menepis anggapan tersebut.

Misbakhun menegaskan, harus ada upaya cepat untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang sampai sekarang tak disketahusi secara pasti kapan akan berakhir. Sebab, Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.

"Memang pemerintah harus aktif melakukan upaya preventif dan antisipasi. Kalau kemudian diartikan terlau cepat dan terburu-buru, Covid ini tidak boleh menghambat aktivitas kita untuk menghasilkan peraturan dan perundang-undangan. Keputusan cepat dan sebagainya adalah urusan politiknya," tuturnya.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)