PERADI Pergerakan Dilantik, Ketua Dorong Pemahaman Politik Hukum Para Advokat

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:24 WIB
loading...
PERADI Pergerakan Dilantik, Ketua Dorong Pemahaman Politik Hukum Para Advokat
Persaudaraan Penasihat Hukum (PERADI) Pergerakan menggelar pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta, Rabu (28/10/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Persaudaraan Penasihat Hukum (PERADI) Pergerakan menggelar pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta, Rabu (28/10/2020). PERADI Pergerakan berkomitmen untuk aktif dalam advokasi kasus HAM dan mendorong pemahaman politik dan hukum bagi para advokat.

Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tujuan setelah dilakukan pelantikan selain meningkatkan keahlian para advokat dan aktif terlibat dalan advokasi hak asasi manusia, politik, hukum.

Dia juga berkomitmen untuk memperjuangkan penegak hukum sesuai dengan UU Pasal 5 tentang advokat yang saat ini masih tercederai. "Bahwa sebagai advokat kami adalah aparatur peradilan pidana tanpa ada advokat maka satu persidangan pidana bisa batal demi hukum. Tapi Yuridis Pasal 5 itu tidak berkesesuaian dengan faktanya, jauh panggang dari api," kata Sugeng.

( ).

Dia memberikan contoh ketika dibuatnya Memorandum of understanding (MoU) tentang persidangan online yang dibuat oleh tiga lembaga Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam pembuatan kesepakatan itu, advokat tidak dilibatkan.

Selanjutnya dia akan membawa PERADI Pergerakan untuk tetap mendukung pemerintah dalam menegakkan prinsip-prinsip negara hukum. Sebab, prinsip-prinsip yang ditanamkan konstitusi sebagai negara hukum saat ini tengah diciderai.

"Oleh karena itu para advokat harus memahami politik dan hukum yang sedang bekerja saat ini. Misalnya UU Ciptaker, UU ini dipertanyakan konstitusionalnya. Dalam sisi kepastian hukum, yang benar yang mana itu bias," jelasnya.

Dalam UU Ciptaker dia menilai, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya dijawab pemerintah dengan investasi. Padahal dalam investasi pasti akan terjadi hegemoni, kapitalistik dan ekspansi, ini akan menimbulkan pasar bebas.

"Kalau tiga ciri itu terjadi maka akan terjadi konflik agraria, pertanahan lingkungan hidup dan rakyat di sekitar hutan. Kita mau ingatkan," tegasnya.

Dia menyebut saat ini, terdapat 22 cabang PERADI Pergerakan di seluruh Indonesia. Dari 22 SK DPC yang dibentuk terdapat 4 cabang yang telah disahkan dan 18 yang masih dalam proses persiapan.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)