Komisi VI DPR Nilai RUU Ciptaker Lindungi Papua dari Eksploitasi

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:10 WIB
loading...
Komisi VI DPR Nilai RUU Ciptaker Lindungi Papua dari Eksploitasi
anggota Komisi VI DPR Trifena M. Tinal menilai, RUU CIptaker lindungi kekayaan Papua dari eksploitasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR menilai, transformasi struktural, sistem birokrasi dan perizinan yang menghambat pembangunan ekonomi perlu dilakukan secara mendasar. Perubahan-perubahan regulasi dalam RUU Cipta Kerja sangat membutuhkan pemikiran, ide dan masukan. (Baca juga: Pembahasan Isu Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker Harus Libatkan Publik)

“Pro dan kontra mengenai substansi isu-isu strategis dalam RUU Cipta Kerja harus dibahas dengan kepala dingin. Kritik dan masukan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan RUU yang sedang di bahas di DPR,” ujar anggota Komisi VI DPR Trifena M. Tinal, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: RUU Omnibus Law Ciptaker Dinilai Bisa Jadi Solusi di Tengah Corona)

Aspek-aspek yang menyangkut pelemahan masyarakat adat, pemiskinan, eksploitasi sangat penting untuk dibahas secara mendalam dan detail. “Apalagi dalam kasus Papua, kekayaan alam yang melimpah seringkali jadi objek dari eksploitasi. Kita bersama-sama tentu harus menjaga agar ekologi dan kekayaan Papua tidak dijarah demi kepentingan yang mengatasnamakan investasi tetapi sebetulnya merusak Papua itu sendiri,” tandasnya.

Menurutnya, Papua harus bisa mengejar ketertinggalan dan bisa memanfaatkan kesempatan bangkit melalui kebijakan-kebijakan yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah. “Kekayaan dan keanekaragaman Papua harus kita jaga dan semaksimalkan mungkin manfaatnya dapat dipetik anak-anak Papua sendiri,” tambahnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2631 seconds (0.1#10.140)