KPK Imbau Jokowi Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat dari Daniel Mananta
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:39 WIB
loading...
KPK meminta Presiden Jokowi melaporan penerimaan gratifikasi berupa sepeda lipat yang dibuat khusus oleh CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia sekaligus presenter Daniel Mananta. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaporkan pemberian sepeda lipat yang telah diterima kantor staf presiden (KSP).
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Ipi menjelaskan, melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.
"Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi.
(Baca: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Bupati Wakatobi)
Sesuai UU, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Berdasarkan catatan KPK, pak Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi. Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," ungkapnya.
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Ipi menjelaskan, melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.
"Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi.
(Baca: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Bupati Wakatobi)
Sesuai UU, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Berdasarkan catatan KPK, pak Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi. Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," ungkapnya.
Lihat Juga :