Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:48 WIB
loading...
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik atau e-KTP)

Chairuman akan dimintai keterangan sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE).

"Chairuman Harahap, Anggota DPR RI 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Diketahui, Chairuman Harahap disebut-sebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima uang korupsi e-KTP sebesar USD 520 ribu dan Rp 26 miliar. Penerimaan uang tersebut dibenarkan oleh terpidana e-KTP Setya Novanto.

Dalam persidangan, Setnov sempat menyebut Chairuman mengaku telah menerima USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terpidana dalam perkara ini. Namun, dalam beberapa kesempatan Chairuman menyatakan tidak pernah menerima sepeserpun dari uang korupsi megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

Selain Chairuman, tim penyidik KPK juga bakal memeriksa Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Gembong Satrio Wibowanto. Satrio akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

(Baca juga: Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri).

Dalam kasus ini, Isnu Edhi Wijaya diduga berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar. Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar. Sementara itu, Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar, dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)