Tegas Atasi Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Diapresiasi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Di Sumatera Barat (Sumbar), sebanyak 51 kegiatan kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020 dibubarkan Bawaslu Sumbar. Pembubaran itu karena mereka diduga melakukan pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, 51 pembubaran itu tercatat dari laporan Bawaslu se Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020.
"Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali. Kalau untuk pemilihan calon bupati dan wali kota ada 44. Jenis pelanggarannya macam-macam," kata Surya.
Langkah tegas Bawaslu tersebut diapresiasi oleh perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). Koordinator nasional JIK, Irfaan Sanoesi memuji kinerja Bawaslu yang menjalankan PKPU nomor 13 tahun 2020.
"Tindakan tegas Bawaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19," ucapnya.
"Kami mengapresiasi Bawaslu Sumbar yang melakukan pembubaran sebanyak 51 kali. Setiap paslon maupun tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona. Keselamatan rakyat Indonesia yang utama," terang Irfaan.
Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, 51 pembubaran itu tercatat dari laporan Bawaslu se Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020.
"Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali. Kalau untuk pemilihan calon bupati dan wali kota ada 44. Jenis pelanggarannya macam-macam," kata Surya.
Langkah tegas Bawaslu tersebut diapresiasi oleh perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). Koordinator nasional JIK, Irfaan Sanoesi memuji kinerja Bawaslu yang menjalankan PKPU nomor 13 tahun 2020.
"Tindakan tegas Bawaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19," ucapnya.
"Kami mengapresiasi Bawaslu Sumbar yang melakukan pembubaran sebanyak 51 kali. Setiap paslon maupun tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona. Keselamatan rakyat Indonesia yang utama," terang Irfaan.
Lihat Juga :