Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Nilai Putusan Heru Hidayat Tak Berdasarkan Fakta Persidangan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:29 WIB
loading...
Majelis hakim membacakan putusan perkara korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai, putusan hakim pengadilan Tipikor atas kliennya tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Menurut Kresna, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya .
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020). (Baca juga; Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan )
Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Sebab, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara karena masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan nilai saham tersebut masih terus bergerak naik dan turun.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," ungkap Kresna. (Baca juga; Soal Wana Artha, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan )
Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat. Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020). (Baca juga; Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan )
Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Sebab, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara karena masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan nilai saham tersebut masih terus bergerak naik dan turun.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," ungkap Kresna. (Baca juga; Soal Wana Artha, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan )
Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat. Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.
Lihat Juga :