Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Nilai Putusan Heru Hidayat Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:29 WIB
loading...
Kasus Jiwasraya, Kuasa...
Majelis hakim membacakan putusan perkara korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai, putusan hakim pengadilan Tipikor atas kliennya tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Menurut Kresna, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya .

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020). (Baca juga; Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan )

Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Sebab, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara karena masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan nilai saham tersebut masih terus bergerak naik dan turun.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," ungkap Kresna. (Baca juga; Soal Wana Artha, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan )

Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat. Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved