Calon Bupati Diskualifikasi, Massa Desak DKPP Bertindak

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Calon Bupati Diskualifikasi,...
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DKPP, Jakarta, Senin (26/10/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Menurut Koordinator aksi AMPD, M Hafidz Kudsi, aksi digelar untuk mendesak DKPP untuk segera memproses laporan pihaknya terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari kepesertaan Pilkada 2020.

“Kami mendesak DKPP segera menindaklanjuti laporan yang kami layangkan hari Rabu lalu karena kami sudah melengkapi semua administrasi yang diminta oleh DKPP,” tutur Hafidz.

( )

Tidak hanya orasi, massa juga melakukan aksi teatrikal yang dilakukan tiga orang berada di depan massa aksi. Dua orang di antaranya mengenakan jas dan bertopeng wajah Ketua Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang terikat tali di leher dan satu orang berdasi di tengah keduanya dengan gantungan tulisan DKPP RI yang menarik tali tersebut.

“Ini menandakan bahwa sekuat dan sekencang apa pun tarikan yang terjadi di luar sana dalam kasus ini, DKPP harus tetap dan segera memeriksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang kami duga telah melanggar kode etik penyelenggara,” tuturnya.

Hafidz menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi serupa bila laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti oleh DKPP.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami akan turun lagi dengan massa aksi yang lebih besar jika laporan kami terkesan diabaikan,” ujar Hafidz.

Sebelumnya, AMPD melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP. AMPD juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020.

Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat tampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah, Rabu 21 Oktober 2020 lalu.

Imam berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPU dan Bawaslu Ogan Ilir. "DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar," kata Imam.

( )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)