Dugaan Aksi Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Dikecam
Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, Benny mendorong agar pemerintah memberikan jaminan keselamatan pada ABK melalui perjanjian internasional. Upaya itu sekaligus untuk melindungi martabat warga Indonesia yang berada di luar negeri. “Kita berharap agar keselamatan warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan lewat perjanjian yang melindungi warga negara,” kata Benny.
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan insiden terhadap 18 ABK asal Indonesia di Kapal Longxing merupakan sebuah tragedi kemanusiaan. Apa yang menimpa awak kapal asal Indonesia itu merupakan bentuk perbudakan modern.
“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” ujarnya.
GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lain untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia harus mengupayakan hak-hak keempat ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” desak Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Selain itu, Gus Yaqut meminta Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lain. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (Baca: Cegah Eksploitasi, Pemerintah Harus Benahi Aturan Pengiriman ABK ke Luar negeri)
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan insiden terhadap 18 ABK asal Indonesia di Kapal Longxing merupakan sebuah tragedi kemanusiaan. Apa yang menimpa awak kapal asal Indonesia itu merupakan bentuk perbudakan modern.
“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” ujarnya.
GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lain untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia harus mengupayakan hak-hak keempat ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” desak Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Selain itu, Gus Yaqut meminta Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lain. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (Baca: Cegah Eksploitasi, Pemerintah Harus Benahi Aturan Pengiriman ABK ke Luar negeri)
Lihat Juga :