KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin
Senin, 26 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian tersebut untuk memuluskan perusahaan Rahadian agar mendapat ijin pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018. Radian terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Ali.
"Terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Ali.
(muh)
Lihat Juga :