Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:25 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Pendidikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional ( KTP Elektronik atau e-KTP ).

Lydia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya ISE

"ISE akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Selain Lydia, tim penyidik KPK juga bakal memanggil PNS Ditjen Dukcapil, Handoyo Subagyo. Handoyo juga akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ISE.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota mantan Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Dalam kasus ini, Isnu Edhi Wijaya diduga berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek. Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP . Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar. Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar. Sementara itu, Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar, dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

Atas ulahnya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun.

( ).

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

( ).

Namun dalam perjalanannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)