Gus Nur Ditangkap Polisi, Begini Reaksi Keras Fadli Zon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.
Pemilik nama asli Sugi Nur Raharja ini ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU),
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti kasus tersebut. Melalui akun Twitternya, Fadli menilai penangkapan Gus Nur seperti saat era penjajahan.
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Sabtu 24 Oktober 2020.( )
Mengenai Gus Nur yang dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Fadli menilai sebagai penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata anggota DPR ini.( )
Sekadar informasi, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
Pemilik nama asli Sugi Nur Raharja ini ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU),
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti kasus tersebut. Melalui akun Twitternya, Fadli menilai penangkapan Gus Nur seperti saat era penjajahan.
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Sabtu 24 Oktober 2020.( )
Mengenai Gus Nur yang dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Fadli menilai sebagai penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata anggota DPR ini.( )
Sekadar informasi, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
(dam)