Gus Nur dan Serangkaian Kontroversinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sugi Nur Raharja atau yang karib disapa Gus Nur diciduk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Gus Nur diamankan tim Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Lalu siapakah sosok Gus Nur? (Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang)
Pria bernama lengkap Sugi Nur Raharja ini lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974. Dirinya sempat berpindah tempat tinggal, dimana pada umur dua tahun Gus Nur pindah ke Bantul, DI Yogyakarta. Setelahnya dirinya pindah ke sebuah desa yang bernama Gempeng, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Gus Nur adalah seorang penceramah terkenal yang sering berdakwah melalui media sosial. Dirinya kerap menyebutkan hal-hal yang kontroversial bahkan berujung ditersangkakan.
Pada September 2018, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.
Kasus hinaan penghinaan NU kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
Kontroversi Gus Nur tidak hanya sampai di situ, pada kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat dakwah di Lampung pada 13 September 2020 lalu juga dikecamnya. Gus Nur menuding bahwa pelaku penusukan yang teridentifikasi bernama Alfin Andrian bermental PKI.
Tidak hanya itu, Gus Nur juga kerap melontarkan kritikan-kritikan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gus Nur dalam platform media sosial menyebut Pemerintahan Jokowi penuh dengan kebohongan.
“Tiada hari tanpa bohong, tiada hari tanpa nipu, tiada hari tanpa dusta. Jadi kalau ditanya gimana rezim ini, ya udah ga ada baiknya di mata saya. Jelek, laknatullah, ini saya, dan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah,” ungkap Gus Nur saat dirinya berbincang dengan Refly Harun di channel YouTube Refly Harun, pada Sabtu 17 Oktober lalu.
Dan lagi-lagi Gus Nur kembali berurusan dengan NU. Gus Nur dianggap menghina NU dan atas hinaan itu Gus Nur dilaporkan ke polisi. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. (Baca juga: Dinyatakan Hakim Menghina Kader Muda NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun)
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Lalu siapakah sosok Gus Nur? (Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang)
Pria bernama lengkap Sugi Nur Raharja ini lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974. Dirinya sempat berpindah tempat tinggal, dimana pada umur dua tahun Gus Nur pindah ke Bantul, DI Yogyakarta. Setelahnya dirinya pindah ke sebuah desa yang bernama Gempeng, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Gus Nur adalah seorang penceramah terkenal yang sering berdakwah melalui media sosial. Dirinya kerap menyebutkan hal-hal yang kontroversial bahkan berujung ditersangkakan.
Pada September 2018, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.
Kasus hinaan penghinaan NU kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
Kontroversi Gus Nur tidak hanya sampai di situ, pada kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat dakwah di Lampung pada 13 September 2020 lalu juga dikecamnya. Gus Nur menuding bahwa pelaku penusukan yang teridentifikasi bernama Alfin Andrian bermental PKI.
Tidak hanya itu, Gus Nur juga kerap melontarkan kritikan-kritikan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gus Nur dalam platform media sosial menyebut Pemerintahan Jokowi penuh dengan kebohongan.
“Tiada hari tanpa bohong, tiada hari tanpa nipu, tiada hari tanpa dusta. Jadi kalau ditanya gimana rezim ini, ya udah ga ada baiknya di mata saya. Jelek, laknatullah, ini saya, dan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah,” ungkap Gus Nur saat dirinya berbincang dengan Refly Harun di channel YouTube Refly Harun, pada Sabtu 17 Oktober lalu.
Dan lagi-lagi Gus Nur kembali berurusan dengan NU. Gus Nur dianggap menghina NU dan atas hinaan itu Gus Nur dilaporkan ke polisi. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. (Baca juga: Dinyatakan Hakim Menghina Kader Muda NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun)
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
(kri)