PKS Ungkap Sekneg Ajukan 157 Perbaikan Naskah UU Ciptaker Pekan Lalu
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:49 WIB
loading...
PKS mengungkapkan, Sekneg sempat mengajukan 158 perbaikan dalam naskah Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 16 Oktober. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengungkapkan, Sekretariat Negara (Sekneg) sempat mengajukan 158 perbaikan dalam naskah Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 16 Oktober, setelah naskah 812 halaman diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 14 Oktober.
(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)
"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)
Karena itu, Mulyanto menduga, 158 usilan perbaikan itulah yang menyebabkan naskah UU Ciptaker bertambah menjadi 1.187 halaman saat berada di istana.
"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," ujarnya.
Menurut anggota Komisi VII DPR ini, dalam dokumen setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas tersebut masih ada, sehingga ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah.
(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)
"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)
Karena itu, Mulyanto menduga, 158 usilan perbaikan itulah yang menyebabkan naskah UU Ciptaker bertambah menjadi 1.187 halaman saat berada di istana.
"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," ujarnya.
Menurut anggota Komisi VII DPR ini, dalam dokumen setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas tersebut masih ada, sehingga ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah.
Lihat Juga :