Mencari Solusi Layanan Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
A A A
"Kami belum sempat koordinasi lagi sampai sekarang ini dengan Pak Menteri yang baru. Apalagi Covid-19 kan, terus kemudian agak berat situasinya, karena kan tugasnya beliau ngurusin Covid ini kan nggak karu-karuan," ungkapnya.

Kedua, LPSK telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Selepas itu terjadi pertemuan LPSK dengan pihak-pihak terkait termasuk BPJS Kesehatan dengan difasilitasi oleh Mensesneg. Saat pertemuan, LPSK memprotes bahwa LPSK tidak dilibatkan waktu rancangan Perpres dibahas, tiba-tiba disahkan menjadi Perpres, dan kemudian dibebankan kepada LPSK.

"BPJS Kesehatan tetap sih pada keputusan bahwa memang itu tugas LPSK kan karena sudah diatur di undang-undang. Tapi kan itu jadi masalah kemudian. Nah sampai saat ini sih, kami belum kontak, belum koordinasi lagi dengan Mensesneg maupun BPJS," paparnya.

Ketiga, LPSK melakukan terobosan dalam beberapa kasus dengan menggandeng perusahaan BUMN, perusahaan atau pihak swasta lainnya, beberapa lembaga filantropi, maupun rumah sakit swasta dan RSUD untuk membantu pembiayaan bagi para korban karena keterbatasan anggaran LPSK. Perusahaan BUMN maupun swasta disasar karena memiliki CSR.

Seingat Susi, lembaga filantropi tersebut yakni Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu), Dompet Dhuafa, dan Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM).

Satu perusahaan BUMN yang telah beberapa kali memberikan bantuan adalah PT Pegadaian (Persero) termasuk untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ni Gusti Ayu Sriasih (21) di Bali pada November 2019.

Perusahaan BUMN yang sedang dijajaki LPSK untuk kerja sama adalah PT Pertamina (Persero). Selain itu, tutur Susi, ada juga Kementerian BUMN yang telah memberikan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan bagi sejumlah korban.

"Jadi kita ajak mereka untuk membantu pembiayaan utamanya pembiayaan yang sebelum kita putuskan untuk kita lindungi. Ada beberapa kali. Untuk rumah sakit nggak hanya RSUD yang kita kerja sama, swasta juga kita kerja sama. Khusus untuk YIIM itu bantuan psikososial berupa pelatihan wirausaha bagi para korban," tuturnya.

Terakhir, kerja sama LPSK dengan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI sejak beberapa tahun terakhir banyak memberikan bantuan termasuk layanan medis dan biaya bagi korban penganiayaan atau penyiksaan seperti korban geng motor maupun korban KDRT. Syaratnya korban tersebut ber-KTP DKI Jakarta. Misalnya ketika ada korban geng motor di Jakarta Selatan kemudian dirawat di RSUD Pasar Minggu.

"Kita itu hanya pendampingan hukumnya aja. Tapi untuk pembiayaan medisnya itu semuanya dibiayai Pemprov DKI, di-cover oleh Pemprov DKI. Kami kerja sama soal itu dengan Pemprov DKI. Kalau untuk pemda lain, ada keterbatasan pemda lain di anggaran itu kan," ucapnya.

Dia menambahkan, posisi BPJS Kesehatan yang tetap kukuh bahwa korban tindak pidana menjadi tanggung jawab LPSK untuk pembiayaan layanan kesehatan atau medisnya memang tidak salah juga. Di sisi lain, lanjut Susi, pihaknya telah mendengar dan membaca informasi atau berita bahwa akan ada pergantian direksi BPJS Kesehatan. LPSK memiliki harapan besar ke direksi baru nanti.

"Saya sih berharap dengan direksi yang baru mungkin bisa memikirkan untuk lebih jauh. Kalau perlu kita (LPSK dan BPJS Kesehatan) menggandeng BUMN (perusahaan BUMN) dan pihak swasta untuk membantu para korban yang tidak bisa dibantu oleh LPSK," kata Susi.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, ketentuan Pasal 52 Ayat 1 huruf r Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengalihkan tanggung jawab pemenuhan layanan kesehatan bagi para korban tindak pidana dari BPJS Kesehatan ke LPSK tidak disertai dengan pertimbangan yang matang. Pasalnya, kata dia, selama ini anggaran yang dimiliki LPSK atau disetujui oleh DPR dan pemerintah sangat terbatas.

Karenanya, Jamal menegaskan, ketika tanggung jawab beralih ke LPSK, maka pemerintah pusat harus mengucurkan anggaran untuk pemenuhan bantuan medis, psikososial, dan psikologis bagi para korban tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, dan perdagangan orang. Anggaran itu di luar anggaran yang sudah ditetapkan untuk LPSK.

"Ketika dalam Perpres tanggung jawabnya beralih ke LPSK, mestinya sudah ada prediksi alokasi anggarannya untuk LPSK untuk dana kesehatan dan bantuan-bantuan itu. LPSK mendorong saja ke pemerintah untuk realisasi anggaran. Itu kan urusan negara, harus direalisasikan," tegas Jamal saat dihubungi KORAN SINDO.

Dia membeberkan, untuk mengatasi minimnya informasi yang diperoleh masyarakat maka pemerintah termasuk BPJS Kesehatan dan LPSK harus terus melakukan sosialisasi sehubungan dengan Perpres tersebut. Artinya, menurut Jamal, BPJS Kesehatan tidak boleh lepas tangan meskipun ketentuan Pasal 52 Ayat 1 huruf r Perpres tadi telah berlaku. Berikutnya, LPSK pun harus duduk bersama dengan kementerian atau lembaga untuk memecahkan masalah yang masih terjadi.

"Dalam konteks ini, LPSK kan punya kepentingan. Harus duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk terpenuhi hak-hak warga negara. Hak warga negara itu salah satunya adalah hak mendapatkan layanan medis dan perawatan manakala terjadi musibah ini dan itu," ujar Jamal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Rekomendasi
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved