Pasal 46 Hilang di UU Ciptaker, Istana: Setneg Melakukan Tugas dengan Baik

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:49 WIB
loading...
Pasal 46 Hilang di UU...
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan bahwa Pasal 46 memang seharusnya tidak ada di UU Cipta Kerja sehingga dihilangkan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno sebelumnya mengkonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru adalah 1.187 halaman. Namun pada versi ini ternyata terdapat satu pasal yang menghilang yakni Pasal 46 terkait Minerba.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat, (23/10/2020).

Ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan bahwa selama tidak mengubah substansi tidak masalah. ( )

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini Sekretariat Negara melakukan tugasnya dengan baik, sehingga naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya. ( )

"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)