Pasal 46 Hilang di UU Ciptaker, Istana: Setneg Melakukan Tugas dengan Baik

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:49 WIB
loading...
Pasal 46 Hilang di UU...
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan bahwa Pasal 46 memang seharusnya tidak ada di UU Cipta Kerja sehingga dihilangkan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno sebelumnya mengkonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru adalah 1.187 halaman. Namun pada versi ini ternyata terdapat satu pasal yang menghilang yakni Pasal 46 terkait Minerba.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat, (23/10/2020).

Ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan bahwa selama tidak mengubah substansi tidak masalah. ( )

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini Sekretariat Negara melakukan tugasnya dengan baik, sehingga naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya. ( )

"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Hasan Nasbi: Proses yang Dijalani Kemendagri Sesuai Aturan
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Terima Sekretaris Dewan Keamanan Rusia di Istana Siang Ini
Alasan di Balik SBY...
Alasan di Balik SBY Tak Pernah Gunakan Istana Ketika Undang Pimpinan Parpol: Biar Steril
Dilantik Prabowo di...
Dilantik Prabowo di Istana, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Merasa Bangga
Pelantikan Kepala Daerah,...
Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Sematkan Tanda Pangkat ke Pundak 6 Perwakilan
Kirab dari Monas, Kepala...
Kirab dari Monas, Kepala Daerah Terpilih Tiba di Istana Kepresidenan
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Bareng Demo Indonesia Gelap Hari Ini
Gelar Aksi Indonesia...
Gelar Aksi Indonesia Gelap saat Pelantikan Kepala Daerah, BEM SI: Agar Pro Rakyat
Daftar Lengkap 481 Kepala...
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Negara Arab dengan Cadangan...
Negara Arab dengan Cadangan Emas Terbesar di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved