Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Adapun Bab VI A, anggota Komisi III DPR ini menerangkan, setelah dicek kembali oleh pihak Baleg DPR ke Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, bab yang benar adalah Bab VII A yang berada di antara Bab VII dan Bab VIII, bukan Bab VI A. "Ternyata setelah kami cek yg benar Bab VII A. Harusnya di antara Bab VII dan Bab VII. Prinsipnya itu yang anu, setelah saya kroscek bersama BKD, ternyata itu yang benar," paparnya. (Baca juga: Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar )
Dengan demikian, Maman memastikan bahwa soal penghapusan Pasal 46 ayat 1-4 dan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan, penempatan dan koreksi, tapi tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," katanya.
Saat disebut naskah dari DPR belum rapi, Maman enggan dibilang bahwa naskah UU Ciptaker dari DPR belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapi. Gitu klarifikasinya," kata Maman.
Dengan demikian, Maman memastikan bahwa soal penghapusan Pasal 46 ayat 1-4 dan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan, penempatan dan koreksi, tapi tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," katanya.
Saat disebut naskah dari DPR belum rapi, Maman enggan dibilang bahwa naskah UU Ciptaker dari DPR belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapi. Gitu klarifikasinya," kata Maman.
(abd)
Lihat Juga :