Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR Akui...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan naskah dalam UU Cipta Kerja yang dikirim dari DPR ke Mensesneg setebal 812 halaman, menjadi 1.187 halaman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui soal adanya perubahan naskah dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang dikirim dari DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 812 halaman, dan terbaru menjadi 1.187 halaman.

Bukan hanya itu, ada satu pasal yang hilang yakni Pasal 46 yang berisi 4 ayat tentang BPH Migas, dan bertambahkan satu bab baru yakni, Bab VI A di antara Bab VII dan Bab VIII. "Terkait Pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (sekretariat negara) temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata pria yang akrab disapa Maman ini saat dihubungi, Kamis (22/10/2020) malam.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya itu merupakan keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM terkait dengan toll fee. Atas dasar itu, DPR dan pemerintah membahasnya di rapat Panja Baleg, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. (Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ribuan Mahasiswa di Ternate Nyaris Ricuh )

Namun, sambung Maman, ketentuan Pasal 46 ayat 1-4 masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Setneg. Lalu, Setneg mengklarifikasi itu ke Baleg dan ia pun kembali mengkonfirmasi ke kawan Baleg bahwa benar pasal itu seharusnya tidak ada.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," kata Maman.

Adapun Bab VI A, anggota Komisi III DPR ini menerangkan, setelah dicek kembali oleh pihak Baleg DPR ke Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, bab yang benar adalah Bab VII A yang berada di antara Bab VII dan Bab VIII, bukan Bab VI A. "Ternyata setelah kami cek yg benar Bab VII A. Harusnya di antara Bab VII dan Bab VII. Prinsipnya itu yang anu, setelah saya kroscek bersama BKD, ternyata itu yang benar," paparnya. (Baca juga: Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar )

Dengan demikian, Maman memastikan bahwa soal penghapusan Pasal 46 ayat 1-4 dan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan, penempatan dan koreksi, tapi tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," katanya.

Saat disebut naskah dari DPR belum rapi, Maman enggan dibilang bahwa naskah UU Ciptaker dari DPR belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapi. Gitu klarifikasinya," kata Maman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved