Destructive Fishing Watch: Jam Kerja ABK Panjang dan Kerap Tidak Dibayar

Kamis, 07 Mei 2020 - 18:32 WIB
loading...
Destructive Fishing...
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China. Foto/Tangkapan layar MBC News
A A A
JAKARTA - Cerita tentang kerja yang tidak manusiawi di atas kapal ikan sepertinya terkonfirmasi dengan beredarnya video pembuangan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Samudera Pasifik. Perlu edukasi tentang risiko bekerja di kapal perikanan.

Koordinator Program dan Advokasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifuddin mengungkapkan beberapa metode eksploitasi ABK Indonesia yang umum terjadi. Mereka biasanya bekerja dalam kondisi tidak layak, jam kerja panjang, tipu daya, gaji tidak dibayar, dan pemanfataan kerendataan ekonomi keluarga pekerja.

DFW Indonesia membangun Fisher Centre di Jawa Tengah dan Bitung, Sulawesi Utara, sebagai pusat layanan edukasi dan pelaporan awak kapak perikanan. “Fisher Center membantu upaya pencegahan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan ABK. Ini berlaku baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

DFW Indonesia berharap dukungan informasi ini bisa menghindarkan ABK Indonesia dari praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Pemerintah, menurutnya, harus lebih masif lagi memberikan edukasi kepada calon ABK perikanan yang akan bekerja di luar negeri.

“Pemberian informasi tentang syarat-syarat dan kondisi bekerja di kapal ikan perlu disosialisasikan kepada calon pekerja agar mereka menyadari tingkat risiko yang akan dihadapi,” katanya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah mengkonfirmasi ada tiga orang ABK Indonesia yang meninggal di atas kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604. Diperkirakan ketiganya meninggal pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Kemenlu saat ini tengah mengusahakan pemulangan satu jenazah ABK yang meninggal di sebuah rumah sakit di Busan, Korea Selatan. KBRI Seoul sudah memulangkan 11 ABK pada 24 April lalu. Pada 8 Mei ini, aka nada 14 ABK lagi yang dipulangkan.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT,” bunyi keterangan pers Kemlu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)