Soal Simpang Siur Halaman UU Ciptaker, Ini Penjelasan Istana

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:24 WIB
loading...
Soal Simpang Siur Halaman...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan soal kesimpangsiuran jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Dia mengatakan bahwa substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg berjumlah 1.187 halaman.“Sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini dilakukan agar siap untuk diundangkan.

“Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan seperti typo dan lain lain. Semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” tuturnya. ( )

Dia menilai bahwa menilai kesamaan dokumen hanya dari jumlah halaman tidak tepat. Pasalnya, ada hal-hal teknis yang mempengaruhi jumlah halaman.

“Kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku,” tegasnya.

Sebelumnya PP Muhammadiyah mengkonfirmasi jumlah draf RUU Ciptaker yang diterima berjumlah 1.187 halaman. Sementara DPR sebelumnya menyatakan bahwa jumlahnya 812 halaman.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5071 seconds (0.1#10.140)