Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono juga didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (Baca juga: Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu )
Uang suap itu diduga diberikan agar Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container.
Uang suap itu diduga diberikan agar Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container.
(abd)
Lihat Juga :