Hadapi Kompleksitas Ancaman Keamanan, Pasukan Khusus Perlu Dioptimalkan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
A A A
“Pasca reformasi terjadi kekosongan yang luar biasa terhadap pembinaan mental ideologi bangsa, terutama pada anak-anak kita di sekolah dan perguruan tinggi. Akibatnya, data PPIM UIN 2018 menyebutkan, sebanyak 63 persen guru memiliki opini intoleran terhadap agama lain. Berdasarkan data Kemhan, sebanyak 3 persen anggota TNI terpapar ekstremisme," tuturnya.

Survei Alvara, kata dia, menyatakan 19,4% PNS tidak setuju Pancasila. Survei Cisfrom 2018 menyatakan 36,5% kampus islam setuju khilafah, serta data BNPT menyatakan tujuh kampus terpapar ekstremisme agama,” tuturnya kepada lebih dari seribu peserta Webminar.

Sementara itu, Danjen Kopassus, Mayjen TNI M Hasan menyatakan, Kopassus dibutuhkan sebagai satuan pemukul yang memiliki kemampuan dan fleksilibilitas tinggi dengan bertujuan untuk merubah perimbangan strategis.

Menurut dia, Kopassus selalu siap digerakkan dalam menghadapi ancaman militer, non militer dan hibdria, serta potensi ancaman saat ini, yaitu Covid-19, krisis ekonomi, perang siber, media sosial, perang nubika, bencana alam, proxy war, terorisme, narkoba, dan ideologi.

Strategi Kopassus dalam menghadapi kompeksitas ancaman tersebut adalah dengan mewujudkan Kopassus yang adaptif, fleksibel, modern dan tangguh dengan pembangunan postur Kopassus yang highly prepared, highly trained, highly equipped dan highly supported. Secara khusus, dalam menghadapi ancaman terorisme, Kopassus sudah melakukan sejak tahun 1981 dan telah diakui oleh dunia.
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
Untuk itu, dari sisi kemampuan dan pengalaman, Kopassus mampu dan siap dalam mengatasi aksi terorisme, namun perlu adanya payung hukum berupa peraturan presiden yang sedang dirancang saat ini.

Menurut dia, strategi Kopassus dalam menghadapi kompeksitas ancaman tersebut adalah dengan mewujudkan Kopassus yang adaptif, fleksibel, modern dan tangguh dengan pembangunan postur Kopassus yang highly prepared, highly trained, highly equipped dan highly supported.

"Secara khusus, dalam menghadapi ancaman terorisme, Kopassus sudah melakukan sejak tahun 1981 dan telah diakui oleh dunia. Untuk itu, dari sisi kemampuan dan pengalaman, Kopassus mampu dan siap dalam mengatasi aksi terorisme, namun perlu adanya payung hukum berupa peraturan presiden yang sedang dirancang saat ini,” kata perwira tinggi lulusan akademi militer angkatan 1993, ini.

Dankormar, Mayjen TNI (Mar) Suhartono menjelaskan, latar belakang pembentukan Denjaka adalah banyaknya objek vital nasional berada di daerah pantai dan lepas pantai.

Dia juga menyoroti latar belakang meningkatnya ancaman terorisme internasional, perlunya penanggulangan teror aspek laut, serta belum terbentuknya kesenjataan yang menangani secara khusus terhadap penanggulangan terorisme di laut.

Untuk itu, dia berharap perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme dapat segera selesai sesuai dengan amanat undang-undang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)