Masa Depan Pendidikan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:58 WIB
loading...
A A A
Kini, pemerintah telah mengambil langkah yang lebih akomodatif terhadap pendidikan pesantren. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara terang benderang mengakui pendidikan yang ada di pesantren. Semua lulusan pendidikan di pesantren menurut U ini akan diberikan pengakuan yang sama dengan satuan pendidikan lain, sebagaimana sekolah dan madrasah. Lulusannya juga bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di sektor formal.

Pertanyaannya, apakah pesantren berani menanggalkan wajahnya yang sekarang untuk kembali ke wajah lamanya sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada pendalaman ilmu agama, tafaqquh fiddin? Beranikah pendidikan pesantren kembali ke wajah aslinya menjadi lembaga yang menyiapkan kader-kader ulama, para ahli agama yang ‘alim ‘allamah?

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara garis besar berisi tiga fungsi pesantren, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Tapi dari 55 pasal yang ada, sebanyak 21 pasal berkaitan dengan fungsi pendidikan. Hanya ada 6 pasal berisi tentang fungsi dakwah, dan 3 pasal tentang fungsi pemberdayaan masyarakat.

Dalam fungsi pendidikan disebutkan bahwa pendidikan yang ada di pesantren bersifat formal dan nonformal. Untuk yang formal, pada tingkat dasar dan menengah berbentuk muadalah, dan diniyah formal. Sedang untuk pendidikan tinggi berbentuk ma’had aly, berjenjang dari S1, S2, hingga S3. Dari ketiga jenis pendidikan ini, semua kurikulumnya fokus pada pendalaman agama dan berbasis pada kitab kuning. Sementara yang nonformal berbentuk pengkajian kitab kuning saja.

Dalam kewenangan pembuatan kurikulumnya, ada sedikit perbedaan di antara jenis-jenis pendidikan tersebut. Untuk pendidikan jenis muadalah dan ma’had aly,semua kurikulumnya murni dibuat masing-masing pesantren penyelenggara pendidikan. Setiap pesantren memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah dan jenis konten yang akan dipelajari meskipun harus mengacu pada kerangka dan pola dasar kurikulum berbasis kitab kuning yang akan dibuat oleh sebuah institusi yang menjembatani antara kewenangan pemerintah dengan kemandirian pesantren, yaitu Majelis Masyayikh.

Sementara untuk jenis pendidikan diniyah formal, kewenangan pembuatan kurikulumnya ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Namun begitu, basis rujukan pengajarannya sama dengan muadalah, harus berbasiskan kitab kuning. Jadi untuk jenis pendidikan diniyah formal ini, kurikulumnya akan seragam di seluruh Indonesia.

Penggunaan kitab kuning sebagai basis rujukan pengajaran ini menguntungkan pesantren. Karena itulah sesungguhnya identitas aslinya, sebelum wajah pesantren bergeser ke pendidikan formal. UU Pesantren memberikan judgment kepada pesantren yang sangat identik dengan kitab kuning. Bahkan, dalam sejarahnya, sebagaimana dituliskan oleh Martin van Bruinessen dalam Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat (2010), muncul istilah yang sangat populer: pesantren adalah kitab kuning, dan kitab kuning adalah pesantren. Tanpa kitab kuning, lembaga pendidikan tidak bisa disebut pesantren.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
Rekomendasi
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Pendidikan Dirgayuza...
Pendidikan Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved