Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Untuk uang Rp8 miliar, kata Jaksa, diperuntukkan untuk suksesi Amran, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Hong Arta memberikan Rp3,5 miliar dan Abdul Khoir Rp4,5 miliar.(Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Siap Buka-bukaan )
Sementara untuk uang Rp2,6 miliar yang disebut jaksa sebagai pemberian 'dana satu pintu' kepada Amran dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Satu pintu dijelaskan jaksa terkait kebijakan yang harus melalui atau atas sepengetahuan Amran.
Sedangkan uang Rp1 miliar lainnya diberikan kepada Damayanti, Anggota Komisi V DPR RI untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah.
Atas ulahnya, Hong Arta didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk uang Rp2,6 miliar yang disebut jaksa sebagai pemberian 'dana satu pintu' kepada Amran dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Satu pintu dijelaskan jaksa terkait kebijakan yang harus melalui atau atas sepengetahuan Amran.
Sedangkan uang Rp1 miliar lainnya diberikan kepada Damayanti, Anggota Komisi V DPR RI untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah.
Atas ulahnya, Hong Arta didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :