Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Siap Buka-bukaan

Senin, 26 September 2016 - 14:48 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara,...
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Siap Buka-bukaan
A A A
JAKARTA - Damayanti Wisnu Putranti menangis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta setelah mendengar vonis hakim dalam persidangan kasus suap infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Usai sidang, Damayanti langsung memeluk erat anak perempuannya yang ikut menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.

Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk memuluskan proyek infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Hakim Sumpeno mengganjarnya hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Sumpeno, Senin (26/9/2016).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun dengan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Damayanti merusak demokrasi. Perbuatan mantan anggota Komisi V DPR ini juga mencemarkan nama baik DPR serta menjadikan hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak efektif.

Atas vonis tersebut, Damayanti merasa legowo. Dia menganggap hukuman yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Dia berjanji akan tetap kooperatif dan siap bekerja sama dengan KPK."Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah. Konsekuensi sebagai justice collbolator adalah membantu KPK membuka kasus komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved