Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Siap Buka-bukaan

Senin, 26 September 2016 - 14:48 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara,...
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Siap Buka-bukaan
A A A
JAKARTA - Damayanti Wisnu Putranti menangis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta setelah mendengar vonis hakim dalam persidangan kasus suap infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Usai sidang, Damayanti langsung memeluk erat anak perempuannya yang ikut menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.

Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk memuluskan proyek infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Hakim Sumpeno mengganjarnya hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Sumpeno, Senin (26/9/2016).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun dengan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Damayanti merusak demokrasi. Perbuatan mantan anggota Komisi V DPR ini juga mencemarkan nama baik DPR serta menjadikan hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak efektif.

Atas vonis tersebut, Damayanti merasa legowo. Dia menganggap hukuman yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Dia berjanji akan tetap kooperatif dan siap bekerja sama dengan KPK."Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah. Konsekuensi sebagai justice collbolator adalah membantu KPK membuka kasus komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved