Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Siap Buka-bukaan
A
A
A
JAKARTA - Damayanti Wisnu Putranti menangis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta setelah mendengar vonis hakim dalam persidangan kasus suap infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Usai sidang, Damayanti langsung memeluk erat anak perempuannya yang ikut menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.
Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk memuluskan proyek infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Hakim Sumpeno mengganjarnya hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Sumpeno, Senin (26/9/2016).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun dengan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Damayanti merusak demokrasi. Perbuatan mantan anggota Komisi V DPR ini juga mencemarkan nama baik DPR serta menjadikan hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak efektif.
Atas vonis tersebut, Damayanti merasa legowo. Dia menganggap hukuman yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Dia berjanji akan tetap kooperatif dan siap bekerja sama dengan KPK."Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah. Konsekuensi sebagai justice collbolator adalah membantu KPK membuka kasus komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti.
Usai sidang, Damayanti langsung memeluk erat anak perempuannya yang ikut menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.
Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk memuluskan proyek infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Hakim Sumpeno mengganjarnya hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Sumpeno, Senin (26/9/2016).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun dengan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Damayanti merusak demokrasi. Perbuatan mantan anggota Komisi V DPR ini juga mencemarkan nama baik DPR serta menjadikan hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak efektif.
Atas vonis tersebut, Damayanti merasa legowo. Dia menganggap hukuman yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Dia berjanji akan tetap kooperatif dan siap bekerja sama dengan KPK."Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah. Konsekuensi sebagai justice collbolator adalah membantu KPK membuka kasus komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti.
(dam)