BPIP Sesalkan Aksi Perbudakan ABK di Kapal China

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
BPIP Sesalkan Aksi Perbudakan...
BPIP menyebut insiden yang dialami ABK Indonesia mencoreng wajah keadaban kemanusian. Foto/Proses pelarungan jenazah ABK di kapal China. Foto/YouTube/MBC
A A A
JAKARTA - Kasus jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut dari sebuah kapal China, terus menyulut kecaman. Insiden ini viral setelah sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan, MBC, itu diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu (6/5/2020). (Baca juga: KKP Koordinasi dengan Kementerian Lain Terkait Video ABK Indonesia)

Para ABK Indonesia disinyalir mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang awak kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut. (Baca juga: GP Ansor Kutuk Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China ke Laut Lepas)

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut insiden tersebut telah mencoreng wajah keadaban kemanusian. Menurutnya, itu merupakan bentuk tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Tak hanya itu, dia juga menyayangkan adanya diskriminasi yang terjadi dalam aksi perbudakan di kapal China tersebut. Hal itu sudah jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. “Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusiaan. Kita berharap persoalan ini harus diusut tuntas. Dalam hal ini perlu andanya inverstigasi untuk menyelidiki kasus ini,” kata Benny kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

Dia berharap, Kementerian Luar Negeri beserta pihak terkait lainnya bertindak tegas terhadap aksi yang dialami pada ABK Indonesia. Dengan membentuk tim investigasi, dia yakin ada pelanggaran berat sehingga bisa diproses ke jalur hukum.

Di samping itu, Benny juga mendorong agar pemerintah juga memberikan jaminan keselamatan ABK melalui perjanjian internasional. Menurutnya, upaya itu sekaligus untuk melindungi martabat warga Indonesia yang berada di luar negeri. “Kita berharap agar keselamatan warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan lewat perjanjian yang melindungi warga negara,” kata dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3992 seconds (0.1#10.140)