GP Ansor Kutuk Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China ke Laut Lepas
loading...

Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dugaan human trafficking dan pelarungan tiga ABK Indonesia di kapal China ke laut lepas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengutuk keras dugaan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal China bernama Longxing. (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut)
“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO. Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” tegas Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/5/2020). (Baca juga: Viral ABK WNI Dieksploitasi Kru Kapal China hingga Tewas dan Dibuang ke Laut, Begini Kisahnya)
GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia juga harus mengupayakan hak-hak ke-4 ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Selain itu, Gus Yaqut meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO. Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” tegas Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/5/2020). (Baca juga: Viral ABK WNI Dieksploitasi Kru Kapal China hingga Tewas dan Dibuang ke Laut, Begini Kisahnya)
GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia juga harus mengupayakan hak-hak ke-4 ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Selain itu, Gus Yaqut meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini.