GP Ansor Kutuk Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China ke Laut Lepas

Kamis, 07 Mei 2020 - 08:17 WIB
loading...
GP Ansor Kutuk Pelarungan...
Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dugaan human trafficking dan pelarungan tiga ABK Indonesia di kapal China ke laut lepas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengutuk keras dugaan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal China bernama Longxing. (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut)

“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO. Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” tegas Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/5/2020). (Baca juga: Viral ABK WNI Dieksploitasi Kru Kapal China hingga Tewas dan Dibuang ke Laut, Begini Kisahnya)

GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.

“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia juga harus mengupayakan hak-hak ke-4 ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Selain itu, Gus Yaqut meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Trump Melarang Universitas...
Trump Melarang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
Cara Mencuci Motor Listrik...
Cara Mencuci Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion
Pengajuan SDUWHV Australia...
Pengajuan SDUWHV Australia 2025 Sudah Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved