Pilkada 2020 Didorong Jadi Ajang Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan
Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:40 WIB
loading...
A
A
A
Catatan Komnas Perempuan mulai dari 2008-2020, kekerasan terhadap perempuan di ranah keluarga menjadi yang paling banyak. Belum lagi, kasus kekerasan seksual dalam dunia pendidikan.
Saat pandemi ini, semua kegiatan dilakukan secara daring bukan berarti membuat perempuan aman. Justru jumlah kekerasan di ruang daring meningkat. (Baca juga: Maju di Pilkada lewat Partai Lain, PDIP Pecat Calon Bupati Demak )
"Tidak kalah tinggi kekerasan terhadap perempuan dalam konteks konflik. Ada 50 kasus dalam tiga tahun terakhir yang merupakan konflik sumber daya alam dan agraria. Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi dalam praktik intoleransi berbasis agama dan keyakinan," kata Andy.
Dia menegaskan, Indonesia masih mempunyai utang terhadap pelanggaran HAM di masa lalu. Perempuan tidak luput menjadi korban dalam peristiwa di masa lalu itu. Dengan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, maka dibutuhkan tempat dan layanan bagi mereka untuk mengadu dan menyembuhkan trauma.
Andy menegaskan, masalah ini tidak bisa dipisahkan dari layanan publik di daerah-daerah. Sebenarnya, ada banyak layanan di tingkat daerah karena satu rantai dengan pusat yang memiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Namun, layanan terpadu di daerah mengalami banyak masalah, antara lain, dana yang kurang untuk operasional, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, dan struktur tidak bisa mengembangkan layanan.
Saat pandemi ini, semua kegiatan dilakukan secara daring bukan berarti membuat perempuan aman. Justru jumlah kekerasan di ruang daring meningkat. (Baca juga: Maju di Pilkada lewat Partai Lain, PDIP Pecat Calon Bupati Demak )
"Tidak kalah tinggi kekerasan terhadap perempuan dalam konteks konflik. Ada 50 kasus dalam tiga tahun terakhir yang merupakan konflik sumber daya alam dan agraria. Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi dalam praktik intoleransi berbasis agama dan keyakinan," kata Andy.
Dia menegaskan, Indonesia masih mempunyai utang terhadap pelanggaran HAM di masa lalu. Perempuan tidak luput menjadi korban dalam peristiwa di masa lalu itu. Dengan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, maka dibutuhkan tempat dan layanan bagi mereka untuk mengadu dan menyembuhkan trauma.
Andy menegaskan, masalah ini tidak bisa dipisahkan dari layanan publik di daerah-daerah. Sebenarnya, ada banyak layanan di tingkat daerah karena satu rantai dengan pusat yang memiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Namun, layanan terpadu di daerah mengalami banyak masalah, antara lain, dana yang kurang untuk operasional, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, dan struktur tidak bisa mengembangkan layanan.
(abd)
Lihat Juga :